Selasa, 12 Juli 2011

PT RIM Dinilai Arogan


DUMAI (lomekdotcom) – PT Riau Insan Mandiri (RIM) selaku perusahaan outsorsing jasa pengamanan dinilai arogan. Pihak perusahaan yang memenangkan tender di Wilmar Group itu masih belum menandatangani amandemen kontrak kerja dengan Wilmar Group. Padahal, pihak Wilmar Group sendiri sudah menyampakan usulan perubahan kontrak.

“Kita sudah sampaikan usulan perubahan kontrak itu Senin (11/7) kemarin. Tapi belum ada konfirmasi dari PT RIM apakah dapat diterima mereka atau tidak. Perubahan kontrak itu tentu harus mendapatkan persetujuan dari kedua pihak, PT RIM dan Wilmar,” ujar Manumpak Manurung, Humas PT Wilmar Group.

Karena masih belum terlhat itikad baik dari pihak PT RIM, Selasa (12/7) siang, puluhan mantan Satpam itu mengaku ke DPRD Dumai. Sebelumnya, meraka mendatangi kantor Disnaker di Jalan Kesehatan, Dumai.

Amandemen kontrak itu disepakati setelah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai turun tangan menyusul laporan dari puluhan mantan satpam PT ABB yang tidak lagi dipakai oleh PT RIM. Dari sekitar 90-an orang yang disarankan ataun sekitar 50 persen dari satpam PT ABB, hanya 32 orang yang diterima bekerja oleh PT RIM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai Drs Syamsul Bahri yang kemari dihubungi mengaku sudah tahun kalau PT RIM masih belum menandatangani usulan perbahan kontrak yang disampaikan pihak Wilmar. “Belum disetujui pihak PT RIM. Kita juga tidak tahu apa alasannya,” ujarnya.

Keterangan yang dihimpun, aroganya sikap PT RIM itu disebut-sebut karena perusahaan itu dibawa oleh Agus dalam tender di Wimar. Agus ini merupakan adik kandung Wali Kota Dumai Khairul Anwar. Sementara, operasional sehari-hari dari perusahaan yang berkantor di Pekanbaru itu dipegang oleh Arlis, keponakan dari Kepala Dinas Tenagakerja Dumai, Syamsul Bahri.

Namun Syamsul Bahri membantah pihak bersikap lunak dengan PT RIM. “Tidak ada itu. Dalam hal itu kita tidak pandang itu saudara atau ponakan. Kita tetap berpegang pada aturan. Selama ini, kita bersikap sesuai dengan aturan,” tanggapnya.

Bahkan, tambah Syamsul, pihak member batas waktu hingga Rabu (13/7) kepada PT RIM untuk mengambil sikap. Bila tetap tidak mau menandatangani perubahan kontrak kerja tersebut, pihaknya akan menyarankan kepada mantan satpam itu untuk membawa permasalahan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial di Pekanbaru.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...