DUMAI (lomeksdotcom) – Lela Wongso (47), adik Gubernur Sumut non aktif Syamsul Arifin yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu di Dumai awal Juni lalu, perkaranya sudah sampai di Pengadilan Negeri Dumai. Selasa (13/9) perkaranya disidangkan.
Tetapi anehnya, jumlah sabu-sabu sebagai barang bukti malah berkurang. Ketika tertangkap sabu-sabu itu berat mencapai 8,1 gram, namun dalam berkas perkaranya malah berkurang menjadi 3,8 gram.
Belum didapatkan konfirmasi perihal berkurangnya barang bukti tersebut. Kapolres Dumai AKBP Rudi Abdi Karsenda tidak mau memberikan jawaban. Dihubungi beberapa melalui HP, meski aktif dan bernada masuk, namun tidak diangkat. Begitu pun ketika disampaikan konfirmasi melalui SMS ke selulernya yang bernomor 08117505xxx juga tidak ada balasan.
Sikap enggan memberikan keterangan juga ditunjukkan Kabag Humas Polres Dumai, AKP Suwardji. Dihubungi melalui seluler beberapa kali, ia tidak mau menerima panggilan. Juga tidak ada jawaban terhadap SMS yang dikirimkan ke selulernya dengan nomor 0852718844xx.
Sidang perkara warga Jalan Stasiun LK IV Langkat, Sumatera Utara, dipimpin ketua majelis hakim Barita Saragih SH dengan anggota Ade Suherman SH dan Abdul Kadir SH. Sidang perdana, mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai, Ricky Setiawan Anas SH MH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ada Ahad (12/6) lalu, sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Soerkarno Hatta, persis di depan Bandara Pinang Kampai, petugas menahan mobil BM 484 TW yang dipakai Lela bersama sopirnya. Ketika hendak ditilang, petugas melihat Lela membuang sebungkus rokok yang belakangan diketahui berisikan sabu-sabu dengan berat 3,8 gram.
Jumlah BB ini berbeda dengan keterangan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Jose Contocau (waktu itu) yang menyebutkan bahwa dari Lela dan sopirnya disita sabu-sabu seberat 8,1 gram. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka dengan sengaja membuang 8 paket sabu-sabu sekitar 8,1 gram dari dalam mobilnya. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bong pengisab sabu-sabu. Dari sana lantas keduanya ditangkap," kata Jose.
Dan dalam keterangan Kapolres Dumai AKBP Rudi A Kasenda saat itu menyebutkan dari tangan Lela polisi berhasil mengamankan sedikitnya sabu-sabu seberat 8 gram atau seharga Rp7 juta yang terdiri dari tiga paket. Tidak hanya itu, seperangkat alat bong penghisap sabu-sabu juga ditemukan didalam mobil Inova dengan Nopol BK 484 TW itu.
0 komentar:
Posting Komentar