DUMAI (lomeksdotcom) - Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan tidaktransparan pada proyek air minum yang dianggarkan sejak tahun 2007, LSM Indoneisa Monitoring Development (IMD) melakukan gugatan terhadap Wali Kota Dumai.
"Wali Kota Dumai digugat karena tidak memberikan tindakan tegas kepada tiga perusahaan yang terbukti wanprestasi atas keterlambatan penyelesaian proyek kerakyatan tersebut sehingga terkesan melawan hukum," kata R Adnan, Direktur Eksekutif LSM IMD Riau.
Tiga perusahaan yang dimaksud masing-masing PT Nindiya Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan PT Adi Karya (Persero). Masing-masing perusahaan ini menangani proyek yang sama namun dengan sistem pelelangan yang berbeda. Tiga perusahaan berbadan usaha milik negara (BUMN) itu telah melampaui batas waktu pengerjaan proyek. Seharusnya proyek selesai pada 10 Oktober 2010 termasuk adendum. Namun sampai pertengahan 2011 ini proyek tak kunjung selesai.
"Kita menggunggat Wali Kota Dumai karena telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat banyak. Hal ini karena proyek air bersih merupakan proyek yang dinanti-nanti oleh masyarakat Dumai," kata Adnan.
Kamis (14/7) siang, gugatan LSM yang berkantor di Pekanbaru itu disidangkan dengan hakim Barita Saragih SH. Hakim mempertanyakan keabsahan Abdria Sandry Irma SH selaku kuasa hukum Wali Kota Dumai. “Dalam sidang perdana ini yang diberikan kuasa dan pemberi kuasa juga harus hadir. Kita akan mempertanyakan apakah benar mereka yang didalam ini diberi kuasa atau pemberi kuasa,” ujar Barita Saragih.
Dalam surat kuasanya, Wali Kota Dumai terdapat delapan orang yang diberikan kuasa. Namun pada sidang perdana itu hanya Abdria Sandry Irma SH yang hadir.(*)
0 komentar:
Posting Komentar