DUMAI (lomeksdotcom) - Diberi batas waktu hingga Rabu (13/7), pihak PT Riau Insan Mandiri (RIM) tetap tidak mau memandatangani revisi kontrak yang sudah disiapkan PT Wilmar Group. Hingga Rabu petang, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, memastikan amandemen yang dianjurkan tidak digubris oleh PT RIM.
Dinilai tidak koperatif dan bersikap tidak peduli, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai akhirnya dipaksa untuk mengeluarkan merekomendasi penyelesaian melalui jalur hukum perihal permasalahan penerimaan tenaga kerja di PT Riau Insan Mandiri (RIM).
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans, M. Fadhli yang ditemui Rabu (13/7) bahkan menegaskan akan merekomendasikan pencabutan izin bagi PT. RIM kepada Disnakertrans Provinsi Riau karena dianggap membandel. "Sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka Disnakertrans Dumai dapat merekomendasikan pencabutan izin PT. RIM sebagai bentuk anjuran yang dikeluarkan," tegas Fadhli.
Sebelum, pada pertemuan yang digelar pekan lalu antara Disnakertrans dan Wilmar menghasilkan kesimpulan agar Wilmar dapat mengajukan amandemen kontrak kerjasama kepada PT RIM. Upaya itu berpotensi untuk dapat menyelamatkan sebagian besar nasib security PT. ABB, guna dipekerjakan kembali di Wilmar.
Tetapi anehnya, meski pihak Wimar sudah menyiapkan perubahan kontrak, PT. RIM tak kunjung memberikan jawaban hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Senin (11/7) lau. Pihak Disnakertrans bahkan memberi batas wakt hingga Rabu (13/7) kemarin.
PT RIM tak kunjung mendatangi kantor Disnakertrans kota Dumai. "Sampai jam kerja berakhir, tak ada mereka datang kekantor. Yang jelas langkah terakhir mengeluarkan produk hukum berupa anjuran," ujar Fadhli.
Direktur Utama PT RIM Cabang Dumai, Arlis yang dihubungi melalui telpon selulernya sermpat menuturkan bahwa akan menghantarkan jawaban tertulis ke Disnaker. "Saya sudah intruksikan staff saya, sebentar lagi mungkin akan datang ke Disnaker," ujar Arlis.(*)
0 komentar:
Posting Komentar