Jumat, 05 Agustus 2011

Wako Dumai Dinilai Lecehkan Pengadilan

DUMAI (lomeksdotcom) - Wali Kota Dumai H Khairul Anwar dinilai sudah melakukan pelecehan terhadap Pengadilan Negeri Dumai atas proses persidangan lanjutan gugatan LSM Indonesia Monitoring Development (IMD) Riau melawan Wali Kota Dumai.

Ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Kamis (4/8), dengan
agenda mendengar jawaban Wali Kota Dumai atas gugatan melakukan perbuatan melawan hukum dan ketertutupan informasi publik atas pelaksanaan proyek multi years pengadaan infrastruktur air minum kota Dumai ini.

Majelis Hakim yang diketuai Barita Saragih ini menilai 5 orang pengacara wali kota tidak memenuhi persyaratan untuk menjalani kegiatan di pengadilan. Hal tersebut, kata Barita, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 52/KMA/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang sumpah advokat di pengadilan tinggi.

“Dari 8 orang pengacara walikota yang ditunjuk, majelis hakim yang diketuai berakhir dengan larangan 5 pengacara dari 8 orang yang ditunjuk Pemko Dumai beracara di pengadilan. Selain itu, persidangan kali ini terpaksa ditunda karena tim pengacara Wali Kota Dumai belum mempersiapkan jawaban yang mestinya disampaikan dalam sidang. Alasan belum siapnya jawaban Wali Kota Dumai ini karena adanya kesalahan pada alat printer yang tidak bisa beroperasi,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau, Raja Adnan, ketika dikonfirmasi Kamis (4/8/2011).

Bahkan dengan kejadian ini, Adnan juga mengaku kecewa karena proses sidang gugatan pihaknya ke Walikota Dumai tersebut kembali mengalami penundaan. Ia sendiri juga heran dengan alasan yang dikemukakan pihak pengacara perihal belum siapnya jawaban karena kerusakan alat printer. Menurutnya, penundaan proses persidangan ini mengindikasikan Walikota Dumai belum mampu melaksanakan azaz-azaz umum penyelenggaraan pemerintah, dan merupakan bentuk melecehkan suatu lembaga peradilan.

Untuk proses sidang lanjutan, diharapkannya pihak walikota sudah bisa memberikan jawaban dan penjelasan atas gugatan yang disampaikan. "Sejak proses awal sidang hingga kini kita terus mengikuti dengan itikad baik dan menghormati lembaga pengadilan. Namun karena pihak tergugat belum memberikan jawaban dan ditunda, jadi diharapkan untuk sidang lanjutan dapat memberikan jawaban. Sebab jika tidak, majelis berjanji akan tetap melanjutkan tahapan persidangan lainnya," kata Adnan.

Selain itu juga, tambahnya, Walikota Dumai telah melakukan pelecehan kepada Pengadilan Negeri Dumai atas sidang putusan terkait laporan yang disampaikan pihak LSM IMD Riau, beberapa waktu lalu terkait, melakukan perbuatan melawan hukum dan ketertutupan informasi publik atas pelaksanaan proyek multi years pengadaan infrastruktur air minum kota Dumai tersebut.

“Inilah wujud seorang pemimpin atau orang nomor satu di Kota Dumai dalam menyikapi masalah yang sangat di inginkan masyarakat banyak. Dan apa yang dilakukan Wako Dumai ini sudah jelas tidak mampu menjawab apa yang saya ajukan kemarin di Pengadilan Dumai. Bahkan dalam hal ini saya ingin meminta bukti ataupun teknis pengerjaan dalam proyek PAB saja, seperti apa teknis pengerjaanya dan sudah sejauh mana proyek multi year itu,” pungkasnya.(*/dzc)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...