DUMAI (loomek) - Izin penetapan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap berkekuatan 2x150 Mega Watt di Kota Dumai, Riau, masih ditahan oleh wali kota setempat.
Kepala PT PLN (Persero) Cabang Dumai, Rasyid Naja, kepada Antara di Dumai, Sabtu, mengatakan, sebelumnya Tim Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSU) telah melakukan pertemuan dengan Pemkot Dumai terkait penetapan izin lokasi.
"Pada pertemuan itu wali kota menyatakan kesediaannya dan akan masih mempelajari dulu surat permohonan izin penetapan lokasi yang diajukan dalam waktu seminggu ini," kata Rasyid.
Menurut Rasyid, tidak ada kendala dalam tahapan rencana pembangunan PLTU di Dumai mengingat Wali Kota Dumai H Khairul Anwar telah merestuinya.
"Setidaknya, dengan adanya PLTU di Dumai akan merangsang investor untuk datang ke Dumai. Meski sebenarnya daya listrik yang dihasilkan akan dikoneksikan ke sistem, setidaknya investor tidak lagi khawatir dengan ketersediaan listrik," katanya.
Sejauh ini PLN masih terus menunggu izin penetapan lokasi yang sebelumnya di survei oleh KITSU untuk memasuki tahapan selanjutnya.
Ditanya mengenai target waktu penyelesaiannya, Rasyid belum dapat memastikannya. "Namun biasanya untuk PLTU berkekuatan 2x150 MW paling lama dua tahun," ujarnya.
Kawasan PLTU yang telah menjadi incaran dan prioritas bagi PLN berada di wilayah Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, dengan luas lahan sekitar 40 hektare.
Penunjukan lokasi Kawasan Industri Lubuk Gaung sebagai lahan PLTU 2x150 MW oleh PLN tersebut sebelumnya juga telah mendapat restu lisan Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar yang berjanji akan segera mengeluarkan izin lokasi yang hingga kini tak kunjung terealisasi. (antara/*)
0 komentar:
Posting Komentar