Selasa, 13 September 2011

Soal PAM Dumai, Ditunggu ‘Legal Opinion’ Kejati


DUMAI (lomeksdotcom) - Persoalan proyek air minum (PAM) Kota Dumai yang tertunda karena keengganan pihak Pemko Dumai membayar kepada tiga perusahaan BUMN yang mengerjakan proyek tersebut, ternyata cukup pelik juga. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang dimintai pandangan hukumnya, masih belum bisa memberikan pandangannya.

Padahal, legal opinion itu sudah disampaikan awal Agustus lalu. Dan pihak Kejati Riau pun sudah melakukan dua kali pertemuan guna membahas permasalahan tersebut. Difasilitasi Wakajati Riau, pertemuan tersebut langsung dihadiri Wali Kota Dumai Khairul Anwar dan manajemen tiga BUMN tersebut.

"Ya, sudah dua kali pertemuannya. Tapi kenapa belum didapat juga bagaimana pandangan hukum yang dimintakan, itu kewenangan Kejari Riau. Saya tidak bisa komentar soal itu," ujar Kejati Dumai, Christina Soerya, Senin (12/9).

Menurut Christina, permintaan padangan hukum perihal proyek air minum itu dimintakan pihak Pemko Dumai kepada Kejati Riau, bukan kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Makanya, pihaknya tidak bisa bicara banyak perihal tersebut. “Semua itu kewenanan pihak Kejati. bukan Kejari. Ya, tanyakan sama Kejati lah bagaimana prosesnya,” tuturnya. Namun Christina mengaku mengikuti dua kali pertemuan tersebut.

Keterangan berbeda disampaikan Kabag Hukum Pemko Dumai, Firdarson SH. Menurutnya permintaan pandangan hukum tertanggal 8 Agustus 2011 dari Pemko Dumai tersebut disampaikan kepada Kejari Dumai. “Mungkin karena dinilai ini menyangkut perusahaan BUMN lalu dilimpahkan ke Kejati,” ujarnya.

Firdarson pun mengikuti pertemuan yang dilakukan di kantor Kejari Riau tersebut. Pertemuan terakhir dilakukan 7 Sptember lalu. Meski tidak merincikan bagaimana suasana pertemuan tersebut, Firdarson menyebutkan bahwa masing-masing pihak menyampaikan fakta dan data yang diperlukan.

Sebagaimana diketahui, meski sudah selesai sekitar 80 persen, pihak Pemko Dumai tidak mau melunasi pembayaran terhadap PT Waskita Karya, PT Nindya Karya dan PT Adhy Karya, tiga BUMN yang mengerjakan proyek dengan total nilai Rp223 miliar itu. Pihak Pemko Dumai berargumen proyek tersebut bermasalah.

Proyek Pembangunan Infrastruktur Air Minum Dinas PU ini merupakan proyek tahun jamak 2008-2011. Memasuki tahun penganggaran ke empat, nilai proyek sudah mencapai sebesar Rp 117 miliar dari total dana sebesar Rp 233 miliar. Suluruh dana bersumber dari APBD 2011. 

Proyek yang sangat diharapkan warga Dumai itu dimulai saat Wali Kota Dumai dijabat Zulkifli As. Saat menjelang pilkada, pelaksanaan proyek ini pun dikebut penyelesaiannya. Saat itu pembayaran termen sesuai dengan kontrak kerja berjalan lancar tanpa masalah.

Saat Wali Kota Dumai dipegang Khairul Anwar, proyek ini mulai dipermasalahkan. Tidak tanggung –tanggung, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pun dimintai untuk mengaudit proyek tersebut. Terakhir, dimintakan pendapat hukum pada Kejati Riau.

Di lingkungan Pemko Dumai sendiri terjadi dua padangan berbeda. Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Infrastruktur Air Minum Dinas Pekerjaan Umum saat itu, Wan Ramli, proyek itu harus segera dibayar. Alasanya, proyek yang melibatkan tiga perusahaan kontraktor besar itu tidak menimbulkan persoalan penting. Menurut Wan, pihak PT Waskita Karya pengerjaan sudah capai 70 persen dengan nilai proyek yang harus dibayar sekitar Rp 13 Miliar. PT Adhi Karya penyelesain pengerjaan sudah capai 77 persen dengan nilai Rp 20 miliar. Sedangkan PT Nindya Karya pengerjaan baru selesai 6 persen dengan nilai yang harus dibayar Rp 4, 5 miliar. 

"Itu semua harus dibayar tahun ini, karena sudah terlambat sejak satu tahun lalu. Kalau tidak dibayarkan, resikonya, penyelesain proyek makin terhambat. Resiko lainnya, persis seperti yang dikhawatirkan DPRD yaitu membayar denda suku bunga sekitar puluhan miliar," ujar Wan Ramli waktu itu.**

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...