Selasa, 27 September 2011

BB Dilimpahkan, Kapal Tanker Dilepas

DUMAI (lomekdotcom) - Barang bukti berupa puluhan ton beras illegal yang ditangkap dari kapal MV Golden Falcon, dilimpahkan Polisi Perairan Polres Dumai ke Kantor Bea dan Cukai Dumai. Hanya saja, pelimpahan perkara itu tidak disertai dengan penyerahan tersangka, Boi Chong, nahkoda tanker tersebut.

Usai kasusnya dilimpahkan ke Bea Cukai, tanker itu pun sudah berlayar kembali. Sebagaimana jadualnya, tanker itu akan membawa BBM ke India. Pantauan Selasa (27/9), tanker milik perusahaan Falcon Shipping Company, Vietnam, itu memang tidak tampak lagi berlabuh di pelabuhan khusus Pertamina. Dari tiga kapal besar yang bersandar kemarin siang, tidak terlihat tanker yang berbendera Vietnam.

Menurut keterangan seorang petugas di sana, tanker dengan tipe Bulk Carrier dengan spesfikasi 22.500/14.851/7.158 DWT / GRT / NRT itu sudah berlayar. "Tak tahu juga. Mungkin sudah berlayar," ujar seorang petugas berseragam Pertamina dari balik pagar pelabuhan.

Kepala BC Dumai, Dwi Teguh ketika dikonfirmasi melalui Kasi PLI BC Dumai, Budi Hermanto  membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti hasil tangkapan polisi berupa puluhan ton beras illegal asal Negara Thailand. "BB tersebut dilimpahkan kemarin (Senin, red)" ujarnya.

“Pelimpahan barang-bukti berupa puluhan ton beras yang ada didalam berkas tidak diikut serta dengan tersangkanya," jelas Budi yang mengaku tidak tahu sebab mengapa cuma BB yang diserahkan. "Soal tersangka itu, bagusnya tanyakan ke Polair," tambahnya.

Menurut Budi, sesuai dengan prosedur undang-undang, pelimpahan kasus semacam itu mestinya komplit. Tidak hanya barang bukti saja. Tetapi juga kapal, nahkoda dan anak buah kapal. Hal itu diperlukan guna pendalaman pemeriksaan kasus penyelundupan tersebut.

"Menurut UU yang berlaku, kasus ini kan sudah masuk pelanggaran Kepabeanan. Dalam pemeriksaan kasus ini harus ada nahkoda kapal. Sebab nahkoda kapal itu yang bertanggung jawab sepenuhnya apa-apa saja bawaan isi kapalnya," jelas Budi pula.

Kepala Polisi Perairan Polres Dumai, AKP Hanafi Tanjung ketika dikonfirmasi terkait ketidakikutsertaan nahkoda kapal dalam limpahan ke Bea dan Cukai Madya Dumai mengatakan, bahwa nahkoda kapal beserta anak buah kapal saat ini telah dibebaskan. Pembebasan itu karena telah mendapat jaminan dari PT Tongkang Pertamina selaku anak perusahaan pelayaran Pertamina Dumai yang juga sebagai agen kapal tersebut.

"Kita bebaskan nahkoda dan ABK kapal tersebut, sebab mereka sudah mendapat jaminan dari pihak Pertamina Dumai untuk proses hukum selanjutnya," tutur Hanafi.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...