DUMAI (lomekdotcom) – Wali Kota Dumai Khairul Anwar membantah dirinya menerima gratifikasi berupa tanah berserta rumah dari Said Mustafa. Ia beralasan rumah tersebut dibelinya untuk hadiah anaknya yang tamat kuliah.
Tidak tanggung-tanggung, Khairul malah bersumpah tanah itu dibelinya. “ Demi Allah, rumah di Teluk Makmur itu saya beli dengan uang pribadi senilai Rp125 juta. Rumah itu saya beli untuk saya, Robi. Sebagai hadiah lulus sarjana. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah, rumah itu saya beli dari Said Mustafa,” ujar Khairul sebagaimana dikutip Tribun Pekanbaru, Minggu (2/10).
Sebagaimana dipaparkan Dicky pada pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Dumai, Jumat (30/9), phaknya mengindikasikan terjadinya gratifikasi pemberian hadiah dari Said Mustafa berupa rumah dengan tanah seluas 17 x 77 meter kepada Wako Dumai itu. Diduga pemberian hadiah itu dalam kaitan pencalonan Said Mustafa sebagai Sekda Dumai.
Meski Khairul berkilah membeli, namun dari surat keterangan ganti rugi (SKGR) tertanggal 12 April 2011 itu sama sekali tidak tercantum nilai ganti ruginya. SKGR dengan nomor 372LSKGR/MK/2011 ditandatangani lurah dan Camat Medang Kampai.
“Transaksi didalam SKGR tidak mencantumkan harga jual seperti lazimnya transaksi jual beli tanah pada umumnya. Harga NJOP diragukan karena hanya Rp 5.000. per meter persegi diwilayah strategis tepi pantai dan lebih murah dari harga sebelumnya harga jual mencapai Rp 70.000 per meter persegi,” jelas Dicky dalam laporannya.
Menurut sejumlah notaris, SKGR wajib mencantumkan nilai jual beli. Nilai ganti rugi tersebut selain merupakan kesepakatan kedua belah pihak sebagai penjual dan pembeli, juga digunakan sebagai patokan dalam menentukan pajaknya.
“SKGR wajib mencantumkan harga. Bila tidak maka bisa dikategorikan sebagai hibah, tukar guling atau hadiah. Sangat tidak masuk akal, kalau jual beli tanah nilai jual belinya tidak dicantumkan dalam SKGR atau hanya dbuatkan dalam kuitansi saja. Dalam hal ganti rugi tanah, kuitansi saja tidak punya kekuatan hukum,” tutur seorang notaris.
0 komentar:
Posting Komentar