DUMAI - Kepergian Wali Kota Dumai, Khairul Anwar bersama rombongan Muspida Dumai ke Malaka, Malaysia, resmi tidak mengantongi izin dari Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama, melalui pesan singkat (Short Message Service disingkat SMS), kepada wartawan di Dumai.
"Terkait kunker Wako Dumai ke Malaka, apa ada permohonan izin ke Sekjen Depdagri melalui Gubernur Riau?,"tanya wartawan di Dumai melalui SMS yang dikirim ke Riska pada Kamis (26/1).
Beberapa jam setelah SMS terkirim, Riska membalasnya dengan jawaban "Tidak".
Wartawan mempertanyakan ada tidaknya izin itu, sebagai bentuk konfirmasi mengingat kunjungan Wako Dumai ke Malaka selama empat hari itu mendulang banyak pertanyaan ditengah masyarakat Dumai.
Desas-desus miring pun mengemuka menyusul tidak jelasnya agenda dan tujuan kegiatan di Negeri Jiran itu. Apalagi kunjungan itu Khairul membawa pimpinan Muspida seperti Kapolres Dumai AKBP Restiawan Bulkaini, Komandan Pangkalan Angkatan laut (Danlanal) Dumai, Kolonel (laut) Muhammad Ali, dan Komandan Satuan Radar Dumai, Letkol Emil Syarif. Seperti yang diterbitkan Tribun sebelumnya, Kamis (26/1) lalu,
Ketua Badan Ekesekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dumai, Suadayar, menjelaskan bahwa aturan keberangkatan pejabat daerah ke luar negeri sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2011 tetang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat atau pegawai dilingkungan pemerintahan daerah.
Pasal 9 menyebutkan walikota yang melakukan kunjungan ke luar negeri harus mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jendral melalui gubernur. "Apalagi dikabarkan, keberangkatan ke Malaka dalam rangka bertemu dengan Datuk Bandar Malaka (setingkat walikota di Indonesia,red). Artinya kan kunjungan kerja resmi, berarti harus ada izin dari Sekjen melalui Gubernur Riau," ujar Suadayar.(loc)
0 komentar:
Posting Komentar