Senin, 30 Januari 2012

Kapuspen Kemendagri: Izin Melalui SMS Tidak Sesuai Aturan

DUMAI - lomeks - Layaknya mekanisme birokrasi dari Permendagri No 11 tahun 2011, pengajuan izin keberangkatan kepala daerah ke luar negeri mestilah disampaikan tertulis. Disampaikan ke gubernur untuk kemudian diteruskan ke Sekjen Kemendagri. Dinilai tidak etis bila disampaikan melalui SMS.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Raydonnzar Moenek, yang diminta tanggapannya atas pernyataan Wali Kota Dumai, Khairul Anwar, yang menyebutkan pihaknya sudah mengajukan izin ke Sekjen melalui pesan singkat SMS perihal keberangkatan bersama Muspida ke Melaka beberapa waktu lalu.

 "Sesuai mekanisme dan aturan tentunya ya tertulis. Tidak etis bila untuk urusan resmi seperti itu melalui SMS," ujar Raydonnzar melalui seluler, Senin (30/1) siang.

Dijelaskannya lagi, sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No 11 tahun 2011, pengajuan izin ke luar negeri oleh kepala daerah seperti bupati dan wali kota, disampaikan terlebih dahulu ke gubernur. Dan gubernur kemudian yang meneruskan surat tersebut ke Sekjen Kemendagri.

"Mesti ada prosedural tertulisnya," sebutnya. "Sebagai pejabat birokrasi tidak mungkinlah mengajukan izin melalui SMS. Ada mekanisme dan prosedurnya yang harus dilalui manakala seorang pejabat pemerintah daerah akan berpergian ke luar negeri. Tidak bisa pergi-pergi begitu saja," tambahnya.

Kapuspen sendiri belum bisa memastikan apakah ada SMS yang disampaikan Wako Dumai itu. "Akan saya cek dulu. Saya cari kepastiannya ya," ujarnya.

Raydonnzar pun membenarkan bahwa saat pengajuan surat izin harus dilampirkan undangan dari pejabat atau pihak pengundang dari negara yang bersangkutan. Hanya saja, katanya pula, undangan ini juga bergantung dari urgensi dan tujuan dari keberangkatan.

"Tapi bila ada hal-hal yang mendesak, mungkin akan ada pertimbangan lain. Tetapi sesuai aturannya harus ada undangan dari pihak pengundang dari negara bersangkutan. Semua sudah ada aturannya,” tambahnya dalam wawancara 3,7 menit tersebut.(loc)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...